Perlu Diketahui bahwa istilah ‘harta gono-gini’ ini tidak dikenal dalam hukum. Namun, jika merujuk pada definisi di atas, harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga dikenal dalam hukum dengan istilah harta bersama. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan “dan bagi wanita yang bercerai (cerai), hendaknya https://www.legalkeluarga.id/harta-gono-gini/
Pembagian harta gono gini No Further a Mystery
Internet 2 hours 14 minutes ago antoniob691czs9Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings